Senin, 28 Januari 2013

Heboh SPARE PART Manusia




       I.            PENDAHULUAN
Umat Islam beberapa abad terakhir sering tergagap-gagap. Sangat berbeda dengan zaman pendahulu-pendahulunya. Setiap ada perkembangan baru peradaban, para ulama seringkali tergagap untuk segera mencocokan apakah perkembangan baru itu diperbolehkan agama ataukah menyalahi hukum agama. Dalam terminologi yang lugas, seorang ulama adalah ilmuwan dunia akhirat. Selain menguasai ilmu-ilmu al Qur’an dia juga menguasai ilmu kimia, fisika, matematika, biologi, kedokteran, astronomi, sosial, politik dan sebagainya. Tentu saja dalam derajat-derajat terteentu yang berbeda-beda pada setiap orang.
Transfusi darah, transplantasi organ, bayi tabung, kloning, dan berbagai rekayasa genetika akan menjadi menu sehari-hari dalam penyembuhan berbagai penyakit. Sehingga kalau umat Islam dan para ulamanya tidak paham tentang hal ini, yang terjadi adalah kebingungan masyarakat tentang apa yang seharusnya dikerjakan. Setiap hari kita hanya ‘bengong’ dan tergagap dalam ketidakpastian ‘halal-haram’ tanpa beraani mengambil manfaat terhadapnya. Sementara, sebagian umat tetap nekat menerobos ketidakpastian itu sambil terus berada dalam keragu-raguan yang membingungkan.

    II.            RUMUSAN MASALAH
1.      Bagaimana pandangan Islam terhadap rekayasa genetika, transplantasi organ, inseminasi buatan dan bayi tabung ?
2.      Apakah kegiatan tersebut merupakan kegiatan yang mencampuri urusan Tuhan ?

 III.            PEMBAHASAN
a.       Rekayasa genetika
Cloning merupakan salah satu bentuk reproduksi yang sudah dikenal. Dewasa ini telah banyak produk teknologi reproduksi dikembangkan para ahli. Istilah 'cloning' berasal dari kata ‘klon’ (Yunani) yang berarti potongan/pangkasan tanaman, dalam bahasa Inggris disebut Clone yang berarti duplikasi, penggandaan, membuat objek yang sama persis. Dalam konteks sains, cloning didefinisikan sebagai sebuah rekayasa genetika dengan cara pembelahan dan pencangkokan sel dewasa di laboratorium dan bila telah berhasil kemudian dibiakkan dalam rahim organisme.[1] Dalam bahasa Arab disebut al-Instinsākh. Ada yang meng-Indonesiakan kata clonus yang di-Inggriskan menjadi cloning, clonage.(Perancis) menjadi Klonasi.
Adapun kloning pada gen manusia menurut etika dan hukum agama tidak dibenarkan (haram) serta harus dicegah sedini mungkin. Hal ini karena akan menimbulkan masalah baru dan madharat yang lebih besar, diantaranya;  Pertama, tidak mengikuti sunah Rasul, karena Rasul menganjurkan untuk menikah. Dan barang siapa tidak mengikuti sunah rasul berarti tidak termasuk golongan Rasulallah. Kedua, tidak mungikuti ajaran kedokteran Nabi, karena mereka tidak melakukan hubungan seksual. Ketiga, bagi kaum laki-laki yang tidak  beristeri bisa menimbulkan gangguan yang tidak diharapkan seperti hal syahwatnya menjadi lemah, menimbulkan kesedihan dan kemuraman. Gerak tubuhnya menjadi kaku dan bagi kaum wanita badannya menjadi dingin (frigiditis). Keempat, ada kecenderungan melakukan onani (masturbasi) atau berzina yang sangat dilarang oleh Islam.  Kelima, tidak bisa memanfaatkan kegembiraan dan kelezatan dalam hubungan seksual. Kloning terhadap manusia banyak melahirkan persoalan bagi kehidupan manusia, terutama dari sisi etika dan persoalan keagamaan serta keyakinan, namun di sisi lain adapula beberapa manfaatnya.
Berikut ini beberapa manfaat kloning, khusus dalam bidang medis. Beberapa diantara keuntungan terapeutik dari teknologi cloning adalah sebagai berikut:

  1. Kloning manusia memungkinkan banyak pasangan tidak subur untuk mendapatkan anak.
  2. Organ manusia dapat dikloning secara selektif untuk dapat dimanfaatkan sebagai organ pengganti bagi pemilik sel organ itusendiri, sehingga dapat meminimalisir resiko penolakan.
  3. Sel-sel dapat dikloning dan diregenerasi untuk menggantikan jaringan-jaringan tubuh yang rusak, contohnya urat saraf serta jaringan otot.
  4. Teknologi kloninng memungkinkan para ilmuan medis untuk menghidupkan dan mematikan sel-sel, dengan demikian teknologi dapat digunakan untuk mengatasi kanker.[2]
  5. Teknologi kloning memungkinkan dilakukannya pengujian dan penyembuhan penyakit-penyakit keturunan.

b.      Transplantasi Organ
Tidak dipungkiri bahwa transplantasi organ telah menyelamatkan jutaan orang dari kematian atau cacat seumur hidup. Akan tetapi juga dipungkiri bahwa masih terdapat ganjalan dan perbedaan pendapat tentang hal ini. Hal yang masih mengganjal tersebut adalah terkait dengan penggunaan jaringan atau organ hidup manusia untuk sebuah pengobatan. Dalam konteks transplantasi organ, masalahnya adalah gabungan antara memotong organ sendiri dengan menolong kehidupan orang lain. Di satu sisi, ada perintah untuk menyelamatkan kehidupan orang lain. Di sisi lain, harus memotong bagian tubuhnya sendiri.
Maka syarat tidak membahayakan kehidupan menjadi sentral dalam hal ini.  Yang pertama tidak membahayakan kehidupan pendonor.[3] Karena potensi hidup si pendonor lebih tinggi dibanding pasien, maka hal ini harus menadi pertimbangan utama. Jangan kemudian karena ingin menolong pasien, si pendonor juga terancam untuk meninggal karenanya.` yang kedua jika prinsip tidak membahayakan pendonor sudah terpenuhi maka prinsip keduanya adalah menyelamatkan kehidupan orang lain atau pasien. Nilai ibadahnya sangat tingggi yaiu sama dengan menyelamatkan kehidupan seluruh manusia, sebagaimana dijelaskan dalam al qur’an .
Ini pula yang oleh al Qur’an disebut sebagai berjihad dengan dirinya. Barabgsiapa berjihad dengan harta dan atau dirinya, maka Allah akan membalasnya dengan surga.
QS. Ash Shaff (61) : 10-12
Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, sukakah kamu Aku tunjukan suatu perniagaan yang dapat menyelamatkan kamu dari azab yang pedih? ( yaitu ) kamu beriman kepada Allah dan rasulnya dan berjihad di jalan Allah dengan harta dan dirimu. Itulah yang lebih baik bagi kamu jika kamu mengetahuinya. Niscaya allah akan mengampuni dosa-dosamu dan memasukan kamu kedalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, dan (memasukan) ketempat tinggal yang baik didalam surga  ‘Adn. Itulah keberuntungan yang besar.”

c.       Inseminasi Buatan dan Bayi tabung
Inseminasi buatan dilihat dari sudut hukum Islam, inseminasi buatan ini diperbolehkan asal sumber maninya berasal dari sang suami. Hal ini sesuai dengan sabda Nabi Muhammad SAW,
“ Tidak ada suatu dosa di sisi Allah sesudah syirik yang lebih besar daripada seorang laki-laki yang meletakkan maninya kedalam rahim yang tidak halal baginya. ( HR. Muslim )
Inseminasi  buatan dengan “mani donor” berarti meletakkan mani laki-laki pada rahim yang tidak halal baginya dan hal  ini dianggap sama dengan zina, sebagaimana sabda Rasulullah SAW :
“ Tidak halal bagi seorang yang beriman kepada Allah dan hari kiamat untuk menyiramkan airnya kepada tanaman orang lain . ( HR. Abu Dawud ).
Inseminasi buatan dilakukan karena jalan dengan cara pemberian sperma secara alami tidak mungkin dilakukan untuk memperoleh keturunan. Cara demikian ini merupakan tindakan darurat untuk memperoleh keturunan.
Bayi tabung ialah usaha manusia untuk membuahi telur wanita (ovum) di luar tubuh wanita (in vitro), yakni di dalam sebuah tabung gelas, sedangkan secara alami pembuahan (fertilisasi) terjadi di dalam tubuh wanita (in vivo). Bayi tabung merupakan terjemahan dari tube baby, yaitu tabung yang dibuat sebagai tempat pembuahan sperma dan ovum menjadi janin. Tabung yang digunakan untuk melakukan pembuahan dibuat sedemikian rupa dengan teknologi dan pertimbangan medis yang begitu cermat, sehingga serupa dengan keadaan saluran telur dan rahim wanita, tempat sperma dan ovum biasanya diproses. Setelah terjadi pembuahan pada tabung tersebut terjadilah embrio (mudghah), yang setelah cukup waktunya, menurut pertimbangan medis, embrio itu dipindahkan (diimplantasikan) ke rahim seorang wanita yang telah direncanakan sebelumnya, hingga tiba saatnya melahirkan.
            Dilihat dari sudut hokum islam, bayi tabung dibolehkan selama niatnya adalah untuk menolong keluarga mandul memperoleh keturunan, dan dikerjakan menurut cara yang sesuai dengan ajaran islam. Dalam usaha untuk memperoleh sesuatu, Allah telah berfirman:
Artinya: “Sesungguhnya Allah tidak megubah nasib suatu kaum (bangsa) sehingga mereka sendiri berusaha untuk mengubahnya .” ( QS. Ar Rad : 11)
Berdasarkan ayat tersebut, bagi suami istri yang secara alami tidak bisa memperoleh keturunan, sewajarnyalah ia mencari jalan lain. Jalan tersebut antara lain mempertemukan sperma suami dengan ovum istri dalam sebuah tabung dengan sebutan lain bayi tabung.
Dalam hal ini suami istri menghendaki untuk memperoleh keturunan dengan cara bayi tabung, haruslah memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1.      Sperma dan ovum harus dari suami istri dan disarangkan dalam rahim istri sendiri.
2.      Ada persetujuan antara kedua belah pihak.
3.      Alasan bahwa tidak dapat memperoleh keturunan itu harus dapat dibuktikan.[4]

 IV.            KESIMPULAN

Keingintahuan yang kita miliki harus dikendalikan. Jangan sampai keingintahuan itu menjadi bumerang yang menghantam diri sendiri dan menghancurkan nilai-nilai kemanusiaan. Tuhan tidak pernah melarang keingintahuan bahkan untuk meniru-niru Tuhan. Karena Tuhan tidak akan tersamakan dengan apapiun dan siapapun. Tuhan Cuma mengingatkan bahwa kita bukanlah Tuhan yang bisa menciptakan kehidupan dan mendatangkan kematian. Sementara, apa yang akan terjadi hari ini kita pun tidak pernah bisa mengerti.

    V.            PENUTUP

Demikianlah makalah ini kami buat. Kami menyadari bahwa dalam penyusunan makalah ini masih banyak terdapat kekurangan. Oleh karena itu, kritik dan saran dari pembaca sangat kami harapkan demi kesempurnaan makalah selanjutnya.  Semoga makalah ini bermanfaat untuk kita semua.....Amin.


[2] Agus Mustofa, Heboh Spare Part Manusia, (PADMA Press), hlm. 40
[3] Muhammad Nu’aim Yasin, Fikih Kedokteran, (Jakarta: PUSTAKA AL-KAUTSAR, 2006), hlm.161
[4] Ahsin W. Alhafidz, Fikih Kesehatan, ( Jakarta: AMZAH, 2007), hlm. 145-151

0 komentar:

Posting Komentar