I.
PENDAHULUAN
Umat Islam beberapa abad terakhir sering
tergagap-gagap. Sangat berbeda dengan zaman pendahulu-pendahulunya. Setiap ada
perkembangan baru peradaban, para ulama seringkali tergagap untuk segera
mencocokan apakah perkembangan baru itu diperbolehkan agama ataukah menyalahi
hukum agama. Dalam terminologi yang lugas, seorang ulama adalah ilmuwan dunia
akhirat. Selain menguasai ilmu-ilmu al Qur’an dia juga menguasai ilmu kimia,
fisika, matematika, biologi, kedokteran, astronomi, sosial, politik dan
sebagainya. Tentu saja dalam derajat-derajat terteentu yang berbeda-beda pada
setiap orang.
Transfusi darah, transplantasi organ,
bayi tabung, kloning, dan berbagai rekayasa genetika akan menjadi menu
sehari-hari dalam penyembuhan berbagai penyakit. Sehingga kalau umat Islam dan
para ulamanya tidak paham tentang hal ini, yang terjadi adalah kebingungan
masyarakat tentang apa yang seharusnya dikerjakan. Setiap hari kita hanya
‘bengong’ dan tergagap dalam ketidakpastian ‘halal-haram’ tanpa beraani
mengambil manfaat terhadapnya. Sementara, sebagian umat tetap nekat menerobos
ketidakpastian itu sambil terus berada dalam keragu-raguan yang membingungkan.
II.
RUMUSAN MASALAH
1.
Bagaimana pandangan
Islam terhadap rekayasa genetika, transplantasi organ, inseminasi buatan dan
bayi tabung ?
2.
Apakah kegiatan
tersebut merupakan kegiatan yang mencampuri urusan Tuhan ?
III.
PEMBAHASAN
a.
Rekayasa genetika
Cloning merupakan salah satu bentuk
reproduksi yang sudah dikenal. Dewasa ini telah banyak produk teknologi
reproduksi dikembangkan para ahli. Istilah 'cloning' berasal dari kata ‘klon’
(Yunani) yang berarti potongan/pangkasan tanaman, dalam bahasa Inggris disebut
Clone yang berarti duplikasi, penggandaan, membuat objek yang sama persis.
Dalam konteks sains, cloning didefinisikan sebagai sebuah rekayasa genetika
dengan cara pembelahan dan pencangkokan sel dewasa di laboratorium dan bila
telah berhasil kemudian dibiakkan dalam rahim organisme.[1] Dalam bahasa Arab
disebut al-Instinsākh. Ada
yang meng-Indonesiakan kata clonus yang di-Inggriskan menjadi cloning, clonage.(Perancis)
menjadi Klonasi.
Adapun
kloning pada gen manusia menurut etika dan hukum
agama tidak dibenarkan (haram) serta harus dicegah sedini mungkin. Hal ini
karena akan menimbulkan masalah baru dan madharat yang lebih besar,
diantaranya; Pertama, tidak
mengikuti sunah Rasul, karena Rasul menganjurkan untuk menikah. Dan barang
siapa tidak mengikuti sunah rasul berarti tidak termasuk golongan Rasulallah. Kedua,
tidak mungikuti ajaran kedokteran Nabi, karena mereka tidak melakukan hubungan
seksual. Ketiga, bagi kaum laki-laki yang tidak beristeri bisa menimbulkan gangguan yang
tidak diharapkan seperti hal syahwatnya menjadi lemah, menimbulkan kesedihan
dan kemuraman. Gerak tubuhnya menjadi kaku dan bagi kaum wanita badannya
menjadi dingin (frigiditis). Keempat, ada kecenderungan melakukan
onani (masturbasi) atau berzina yang sangat dilarang oleh Islam. Kelima, tidak bisa memanfaatkan
kegembiraan dan kelezatan dalam hubungan seksual. Kloning terhadap manusia
banyak melahirkan persoalan bagi kehidupan manusia, terutama dari sisi etika dan
persoalan keagamaan serta keyakinan, namun di sisi lain adapula beberapa
manfaatnya.
Berikut
ini beberapa manfaat kloning, khusus dalam bidang medis. Beberapa diantara
keuntungan terapeutik dari teknologi cloning adalah sebagai berikut:
- Kloning manusia memungkinkan banyak pasangan tidak subur untuk mendapatkan anak.
- Organ manusia dapat dikloning secara selektif untuk dapat dimanfaatkan sebagai organ pengganti bagi pemilik sel organ itusendiri, sehingga dapat meminimalisir resiko penolakan.
- Sel-sel dapat dikloning dan diregenerasi untuk menggantikan jaringan-jaringan tubuh yang rusak, contohnya urat saraf serta jaringan otot.
- Teknologi kloninng memungkinkan para ilmuan medis untuk menghidupkan dan mematikan sel-sel, dengan demikian teknologi dapat digunakan untuk mengatasi kanker.[2]
- Teknologi kloning memungkinkan dilakukannya pengujian dan penyembuhan penyakit-penyakit keturunan.
b.
Transplantasi Organ
Tidak
dipungkiri bahwa transplantasi organ telah menyelamatkan jutaan orang dari
kematian atau cacat seumur hidup. Akan tetapi juga dipungkiri bahwa masih
terdapat ganjalan dan perbedaan pendapat tentang hal ini. Hal yang masih
mengganjal tersebut adalah terkait dengan penggunaan jaringan atau organ hidup
manusia untuk sebuah pengobatan. Dalam konteks transplantasi organ, masalahnya
adalah gabungan antara memotong organ sendiri dengan menolong kehidupan orang
lain. Di satu sisi, ada perintah untuk menyelamatkan kehidupan orang lain. Di
sisi lain, harus memotong bagian tubuhnya sendiri.
Maka
syarat tidak membahayakan kehidupan menjadi sentral dalam hal ini. Yang pertama tidak membahayakan kehidupan
pendonor.[3]
Karena potensi hidup si pendonor lebih tinggi dibanding pasien, maka hal ini
harus menadi pertimbangan utama. Jangan kemudian karena ingin menolong pasien,
si pendonor juga terancam untuk meninggal karenanya.` yang kedua jika prinsip
tidak membahayakan pendonor sudah terpenuhi maka prinsip keduanya adalah
menyelamatkan kehidupan orang lain atau pasien. Nilai ibadahnya sangat tingggi
yaiu sama dengan menyelamatkan kehidupan seluruh manusia, sebagaimana dijelaskan
dalam al qur’an .
Ini
pula yang oleh al Qur’an disebut sebagai berjihad dengan dirinya. Barabgsiapa
berjihad dengan harta dan atau dirinya, maka Allah akan membalasnya dengan
surga.
QS.
Ash Shaff (61) : 10-12
Artinya
: “Hai orang-orang yang beriman, sukakah kamu Aku tunjukan suatu perniagaan
yang dapat menyelamatkan kamu dari azab yang pedih? ( yaitu ) kamu beriman
kepada Allah dan rasulnya dan berjihad di jalan Allah dengan harta dan dirimu.
Itulah yang lebih baik bagi kamu jika kamu mengetahuinya. Niscaya allah akan
mengampuni dosa-dosamu dan memasukan kamu kedalam surga yang mengalir di bawahnya
sungai-sungai, dan (memasukan) ketempat tinggal yang baik didalam surga ‘Adn. Itulah keberuntungan yang besar.”
c.
Inseminasi Buatan dan
Bayi tabung
Inseminasi buatan dilihat
dari sudut hukum Islam, inseminasi buatan ini diperbolehkan asal sumber maninya
berasal dari sang suami. Hal ini sesuai dengan sabda Nabi Muhammad SAW,
“
Tidak ada suatu dosa di sisi Allah sesudah syirik yang lebih besar daripada
seorang laki-laki yang meletakkan maninya kedalam rahim yang tidak halal baginya.
( HR. Muslim )
Inseminasi buatan dengan “mani donor” berarti meletakkan
mani laki-laki pada rahim yang tidak halal baginya dan hal ini dianggap sama dengan zina, sebagaimana
sabda Rasulullah SAW :
“
Tidak halal bagi seorang yang beriman kepada Allah dan hari kiamat untuk
menyiramkan airnya kepada tanaman orang lain . ( HR. Abu Dawud ).
Inseminasi buatan dilakukan
karena jalan dengan cara pemberian sperma secara alami tidak mungkin dilakukan
untuk memperoleh keturunan. Cara demikian ini merupakan tindakan darurat untuk
memperoleh keturunan.
Bayi tabung ialah usaha
manusia untuk membuahi telur wanita (ovum) di luar tubuh wanita (in vitro), yakni di dalam sebuah tabung
gelas, sedangkan secara alami pembuahan (fertilisasi)
terjadi di dalam tubuh wanita (in vivo).
Bayi tabung merupakan terjemahan dari tube
baby, yaitu tabung yang dibuat sebagai tempat pembuahan sperma dan ovum
menjadi janin. Tabung yang digunakan untuk melakukan pembuahan dibuat
sedemikian rupa dengan teknologi dan pertimbangan medis yang begitu cermat,
sehingga serupa dengan keadaan saluran telur dan rahim wanita, tempat sperma
dan ovum biasanya diproses. Setelah terjadi pembuahan pada tabung tersebut
terjadilah embrio (mudghah), yang
setelah cukup waktunya, menurut pertimbangan medis, embrio itu dipindahkan
(diimplantasikan) ke rahim seorang wanita yang telah direncanakan sebelumnya,
hingga tiba saatnya melahirkan.
Dilihat dari sudut hokum islam, bayi tabung dibolehkan
selama niatnya adalah untuk menolong keluarga mandul memperoleh keturunan, dan
dikerjakan menurut cara yang sesuai dengan ajaran islam. Dalam usaha untuk
memperoleh sesuatu, Allah telah berfirman:
Artinya: “Sesungguhnya Allah tidak megubah nasib suatu kaum
(bangsa) sehingga mereka sendiri berusaha untuk mengubahnya .” ( QS. Ar Rad :
11)
Berdasarkan ayat tersebut,
bagi suami istri yang secara alami tidak bisa memperoleh keturunan,
sewajarnyalah ia mencari jalan lain. Jalan tersebut antara lain mempertemukan
sperma suami dengan ovum istri dalam sebuah tabung dengan sebutan lain bayi
tabung.
Dalam hal ini suami istri
menghendaki untuk memperoleh keturunan dengan cara bayi tabung, haruslah
memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1. Sperma dan ovum harus dari suami istri dan disarangkan
dalam rahim istri sendiri.
2. Ada persetujuan antara kedua belah pihak.
3. Alasan bahwa tidak dapat memperoleh keturunan itu
harus dapat dibuktikan.[4]
IV.
KESIMPULAN
Keingintahuan
yang kita miliki harus dikendalikan. Jangan sampai keingintahuan itu menjadi
bumerang yang menghantam diri sendiri dan menghancurkan nilai-nilai
kemanusiaan. Tuhan tidak pernah melarang keingintahuan bahkan untuk meniru-niru
Tuhan. Karena Tuhan tidak akan tersamakan dengan apapiun dan siapapun. Tuhan
Cuma mengingatkan bahwa kita bukanlah Tuhan yang bisa menciptakan kehidupan dan
mendatangkan kematian. Sementara, apa yang akan terjadi hari ini kita pun tidak
pernah bisa mengerti.
V.
PENUTUP
Demikianlah makalah ini kami buat. Kami
menyadari bahwa dalam penyusunan makalah ini masih banyak terdapat kekurangan.
Oleh karena itu, kritik dan saran dari pembaca sangat kami harapkan demi
kesempurnaan makalah selanjutnya. Semoga
makalah ini bermanfaat untuk kita semua.....Amin.
0 komentar:
Posting Komentar